Ratu Dewa Melanggar ! Tim Advokasi Yudha Berharap PJ Walikota Menindak Lanjuti

PALEMBANG, Tim Advokasi Pemenangan Calon Walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin tindak lanjut Ultimatum terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang dengan mendatangi kantor Walikota Palembang,Senin (01/07/2024)

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Doly Reza Pahlevi bersama unsur tim pemenangan lainnya, bertujuan untuk menyampaikan Surat Resmi terkait Netralitas ASN.

” Tujuan kedatangan kami bersama tim pemenangan Yudha Pratomo Mahyuddin lainnya, untuk menindaklanjuti pernyataan sikap kami beberapa hari yang lalu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Palembang dalam Pemilihan Walikota Palembang nanti”, kata Dolly Reza

Dilanjutkannya, Seperti diketahui ini muncul disebabkan ulah Ratu Dewa sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) yang terindikasi menggunakan fasilitas dan anggaran dalam mensosialisasikan dirinya yang akan maju dalam Pilwako Palembang.

Dalam kesempatan ini Dolly mengutarakan apa yang dilakukan Ratu Dewa saat ini melanggar beberapa ketentuan perundangan – undangan, ataupun peraturan pemerintah terkait netralitas ASN.

” Sudah sangat jelas terlihat apa yang dilakukan oleh Ratu Dewa telah melanggar Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf F, belum lagi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korp dan etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 11 huruf C”, ujarnya

Perlu diketahui bunyi dari PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 11 huruf C menyatakan bahwa dalam hal etik terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/ berafiliasi dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Bahkan dijelaskan kembali oleh Dolly turunan dari PP tersebut pun tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi birokrasi tanggal 27 Desember 2017 antara lain.

A. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah

B. PNS dilarang memasang spanduk/ baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai Bacakada/Wacakada

C. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Calon Kepala Daerah

Ditambahkan Dolly Melihat pelanggaran – pelanggaran yang sengaja ditabrak dengan sengaja oleh Ratu Dewa sebagai ASN, tentunya ini menjadi tanya besar peran Pejabat (PJ) Walikota Palembang dalam menjaga netralitas jajarannya.

” Pada hari sangat terlihat jelas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh Ratu Dewa sebagai ASN yang secara terbuka mendeklarasikan dirinya maju dalam Pilkada Palembang, sehingga menjadi pertanyaan bagaimana peran besar Pejabat (PJ) Walikota Palembang dalam menjaga netralitas jajarannya dalam menghadapi Pilwako nanti”, tegas Dolly didampingi Robby tim Advokasi Yudha Pratomo Mahyuddin

Mengakhiri wawancara singkatnya Dolly mengatakan, Tidak hanya menyerahkan surat pernyataan sikap tetapi akan menunggu tanggapan resmi dari PJ Walikota Palembang.

” Yang jelas kami tidak hanya datang untuk meyerahkan Surat Pernyataan sikap kami, tetapi juga menunggu tanggapan resmi dari PJ Walikota Palembang terkait hal tersebut, dan jika tidak mendapat tanggapan tegas pastinya kami akan membawa hal ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Bapak Muhammad Tito Karnavian “, tandas Dolly Reza Pahlevi (Irfan)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

s-ads

Populer

sidebar-ads

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini89
  • Kunjungan Hari Ini89
  • Total Pengunjung12090
  • Total Kunjungan16434
  • Pengunjung Online4