Lagi dan lagi soal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi diragukan banyak pihak.
Seperti yang terjadi di kota Palembang, ditemukan indikasi pelanggaran yang tidak hanya melibatkan perorangan tetapi juga melalui instansi kedinasan pemerintahan.
Melihat banyaknya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan institusi pemerintahan daerah, membuat banyak merasa tidak nyaman dimana seharusnya kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melahirkan pemimpin mandiri dan berkualitas, justru tercoreng dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Dan kali ini pelanggaran terkait netralitas ASN tidak bisa dianggap hal ringan lagi, Akhirnya tim advokasi Yudha Bahar melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Palembang, Selasa (30/07/2024)
” Melihat perkembangan menjelang hari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Palembang makin banyak ditemukan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun kedinasan untuk kepentingan kampanye salah satu kandidat Bakal calon Walikota “, kata Ihsan SH tim advokasi Yudha Bahar
Dilanjutkannya, Tujuan kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu kota Palembang untuk menjalankan amanah undang – undang terkait netralitas ASN, hal ini juga ditujukan untuk memberikan azas keadilan bagi semua kandidat
Dalam kesempatan ini juga Ihsan yang didampingi oleh ketua tim advokasi Dolly Reza mengungkapkan 8 dinas yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tersebut.
” Adapun 8 dinas pemerintah kota Palembang yang dilaporkan ke Bawaslu, diantaranya Dinas PUPR Kota Palembang, Dinas Kesehatan Palembang, Dinas Kebudayaan Palembang, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Diskominfo, dan Dinas Disdukcapil kota Palembang “, urainya
Tidak hanya menyebutkan ke -8 dinas Pemkot Palembang, Ihsan,SH juga membeberkan bentuk dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dan kedinasan tersebut.
” Dari fakta yang ada di lapangan ataupun media sosial diantaranya, postingan kegiatan melalui media sosial yang ditujukan untuk pencitraan salah satu Bakal Calon Walikota (Bacawako) yang secara fakta telah mendapat dukungan partai untuk maju dalam kontestasi Pilkada dan ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Pada Tanggal 22 September Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Memutuskan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penangan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN, dengan tujuan terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan Profesional serta terselenggaranya Pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas”, tegasnya Ihsan
Senada dengan Habibi,SH tim Advokasi Yudha Bahar mengharapakan bahwa pihak Bawaslu kota Palembang dapat segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
” Jelas harapan kami demi menciptakan Pilkada yang berkualitas, Jujur dan adil agar pihak Bawaslu kota Palembang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut “, ujar Habibi, SH
Tim advokasi Yudha Bahar yang diterima oleh Ade Julian Anugrah staf Bawaslu mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
” Tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami di Bawaslu pastinya menerima dan segera menindaklanjuti laporan dari tim advokasi Yudha Bahar “, tutup Ade Julian