PALEMBANG – Tidak hanya dilaporkan ke Polres Kabupaten PALI, Humas PT ASM dilaporkan juga ke Polda Sumsel
Hal ini dilakukan oleh Aka Cholik Darlin Ketua Fakar Lematang Sumatera Selatan terkait tindakan pengancaman dengan benda tajam dan arogansi.
” Hari ini kami melanjutkan laporan kami ke Polda Sumsel terkait tindakan arogansi dan pengancaman terhadap salah satu tokoh masyarakat dari yang bernama Eko Afrianto yang mengaku sebagai humas PT ASM, ketika mempertanyakan surat izin penutupan jalan akibat pembangunan jembatan yang merugikan masyarakat”, Aka Cholik Darlin Mantan Wakil Ketua Komisi l DPRD Kabupaten PALI
Dilanjutkannya, Dengan Kejadiaan ini justru menguatkan bahwa ada kejanggalan dalam proyek pembangunan jembatan di desa Muara Sungai.
Eko dilaporkan dengan nomor : LP/B/683/Vl/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan perihal membahayakan Keamanan Umum sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud pasal 192.
Mengakhiri pesannya, Aka Cholik menyampaikan harapannya agar laporannya segera di proses sesuai prosedur demi menegakkan keadilan yang seadil – adilnya.
” Pastinya kami mengharapkan agar laporan kami dapat segera diproses oleh pihak kepolisan Polda Sumatera Selatan demi menegakkan keadilan yang seadil – adilnya “, tandas Aka Cholik Darlin Ketua Fakar Lematang (Irfan)